Transparansi Keuangan Desa dan Realisasi Anggaran APBDes 2025

rengasabang.id 7 /12/2025 Transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun.

Pada tahun anggaran ini, Desa Rengas Abang melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


I. Pendapatan Desa

Total pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan adalah sebesar:

Sumber Pendapatan Jumlah (Rp)

Pendapatan Asli Desa 2.594.932.536
DD 751.103.000
Alokasi Dana Desa 532.059.330
Retribusi Daerah 109.615.000
Pendapatan Lain-Lain 250.000
Total Pendapatan Desa 3.987.959.866

Pendapatan tersebut menjadi dasar pembiayaan seluruh aktivitas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta penanggulangan bencana di Desa.

II. Belanja Desa

Belanja Desa dialokasikan untuk empat bidang utama sesuai APBDes, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.507.289.153

Belanja ini meliputi biaya operasional pemerintahan desa, penggajian perangkat, administrasi umum, peningkatan kapasitas aparatur, dan layanan kepada masyarakat.

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 1.878.320.713

Fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sarana prasarana desa, pembangunan jalan, fasilitas umum, dan program lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 353.320.713

Meliputi kegiatan kepemudaan, olahraga, keagamaan, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta program pembinaan sosial lainnya.

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp 96.600.000

Digunakan untuk operasional penanggulangan bencana, kesiapsiagaan, serta penanganan keadaan darurat di desa.

III. Surplus / Defisit Anggaran

Berdasarkan perhitungan antara pendapatan dan belanja desa, diperoleh:

Surplus/Defisit : Rp 150.500.000

Pembiayaan Desa.

A. Penerimaan Pembiayaan Rp. 155.500.000

B. Pengeluaran pembiayaan Rp. 150.500.000

Selisih Pembiayaan ( A-B ) = 5000.000,-

Nilai ini menunjukkan selisih antara total pendapatan desa dan total belanja yang telah direalisasikan dalam tahun anggaran tersebut.

IV. Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Rengas Abang berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap penggunaan anggaran akan terus dipublikasikan secara berkala melalui papan informasi desa, website desa, dan laporan resmi yang dapat diakses oleh seluruh warga.

Dengan adanya laporan transparansi keuangan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi proses pembangunan desa sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab. ( Nur/30 )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *