Musdes Penentuan Titik lokasi Koperasi merah putih Desa Rengas Abang

Rengas Abang — Pemerintah Desa Rengas Abang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan titik lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, sebuah lembaga ekonomi desa yang diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Daniel Dairo Bulu selaku pimpinan musyawarah. Acara berlangsung tertib dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari pemerintahan desa maupun pihak kecamatan.

Narasumber Musdes

Musyawarah Desa ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

– Kepala Desa Rengas Abang, Agus Suseno, yang memberikan pemaparan terkait urgensi pendirian koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.

– Pendamping Desa, Dandi Atim Santoso, yang memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penetapan lokasi serta syarat-syarat pendirian koperasi sesuai prosedur dan regulasi.

Keduanya menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemasaran hasil pertanian, simpan pinjam, dan kegiatan usaha produktif lainnya.

Kehadiran Pihak Kecamatan

Musyawarah ini turut dihadiri oleh pihak kecamatan, diwakili oleh Bapak Sekretaris Camat (Sekcam) Air Sugihan. Beliau memberikan dukungan penuh atas inisiatif desa dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi.

Peran Koperasi Merah Putih

Ketua Koperasi Merah Putih, Bapak Sunardi, hadir dan menyampaikan harapannya agar koperasi ini dapat menjadi wadah ekonomi yang sehat, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Hasil Musdes

Berbagai usulan titik lokasi dibahas secara terbuka. Pemerintah desa bersama peserta melakukan pertimbangan berdasarkan:

– Ketersediaan lahan

– Aksesibilitas masyarakat

– Kemudahan untuk kegiatan usaha

– Potensi pengembangan jangka panjang

Penutup

Musdes ditutup dengan harapan bahwa keberadaan koperasi ini akan menjadi tonggak kemajuan ekonomi Desa Rengas Abang serta mempererat kerja sama antara pemerintah desa, pihak kecamatan, dan masyarakat. ( Nur/30)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *